PENGARUH MASA KERJA AWAK KAPAL TERHADAP PEMBAYARAN DANA CUTI PADA PT. PUPUK INDONESIA LOGISTIK
DOI:
https://doi.org/10.70799/jumma.v6i1.117Keywords:
awak kapal, masa kerja, pembayaran dana cuti, deskriptif kuantitatifAbstract
Bidang pelayaran mempunyai peran yang sangat penting dalam menunjang sektor perekonomian di Indonesia, untuk mencapai tujuan persatuan dan kesatuan bangsa, serta cita-cita Indonesia untuk menjadi poros maritim global, mengingat Indonesia sendiri merupakan negara kepulauan yang wilayahnya didominasi oleh wilayah lautan. Dalam menjalankan usahanya dibidang pelarayan, maka perusahaan perlu adanya awak kapal. Salah satu sumber daya terpenting di atas kapal adalah awak kapal. Seperti di PT. Pupuk Indonesia Logistik, semua kegiatan di atas kapal dilakukan oleh awak kapal. Cuti merupakan hak bagi setiap pekerja, termasuk awak kapal. di Indonesia, hak cuti diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu aspek penting dari hak cuti adalah pembayaran dana cuti. Besarnya dana cuti yang diterima oleh awak kapal dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah masa kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh masa kerja awak kapal terhadap pembayaran dana cuti. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan teknik analisis deskriptif kuantitatif. Data penelitian diperoleh dari awak kapal yang bekerja di kapal milik PT. Pupuk Indonesia Logistik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh masa kerja awak kapal terhadap pembayaran dana cuti. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat pengaruh positif dan signifikan antara masa kerja awak kapal dengan pembayaran dana cuti. Hal ini berarti semakin lama masa kerja awak kapal, semakin besar pula dana cuti yang diterimanya. Penelitian ini memberikan implikasi penting bagi perusahaan pelayaran dan awak kapal. Perusahaan pelayaran perlu memberikan perhatian yang lebih besar terhadap hak cuti awak kapal, terutama dalam hal pembayaran dana cuti. Awak kapal juga perlu memahami hak-haknya terkait dengan cuti, termasuk besarnya dana cuti yang berhak diterimanya.